KPK jemput paksa Komisaris Bukit Jonggol, Cahyadi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala. Jemput paksa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (30/9/2014) dilakukan KPK terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Cahyadi dijemput paksa bersama lima orang lainnya dari kawasan Sentul. "Benar ada jemput paksa di kawasan Sentul, enam orang," ujar Johan saat dikonfirmasi.

Johan belum dapat memastikan alasan jemput paksa tersebut. Ia pun mengaku belum mendapatkan informasi mengenai lima orang lainnya yang dijemput paksa bersama Cahyadi. Menurut pantauan, penjemputan paksa dilakukan sekitar pukul 12.20 WIB. Lima mobil tiba di depan lobi KPK dengan dikawal pasukan Brimob bersenjata lengkap. Dari beberapa orang yang dibawa masuk, salah satunya adalah Cahyadi Kumala.


Sebelumnya KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, melalui Yohan, PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa