KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, Jumat (4/12/2020). Hadinoto merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia. "Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Ali mengatakan, Hadinoto dijemput paksa penyidik di rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Hadinoto dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020) kemarin. "Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali. Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini setelah sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Baca Juga: Hotman Paris jadi pengacara politisi Gerindra di kasus ekspor benih lobster Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013. Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft. Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.