JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap panitera pengganti Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Bandung, Ike Wijayanto, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal itu terpaksa dilakukan penyidik karena pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. "KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka IW terkait tindak pidana korupsi penanganan perkara di PPHI Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (6/9). Menurut Johan panggilan kepada Ike sudah dua kali disampaikan baik secara langsung maupun melalui pengacaranya, tetapi tidak pernah ada jawaban. Akhirnya hari ini penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Kata Johan setelah sampai di Bandung, Ike mengaku akan menuju ke kantor kPK. "Tadi bertemunya di rest area dan langsung di bawa ke KPK," ujarnya.
KPK jemput paksa panitera PPHI Bandung
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap panitera pengganti Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Bandung, Ike Wijayanto, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal itu terpaksa dilakukan penyidik karena pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. "KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka IW terkait tindak pidana korupsi penanganan perkara di PPHI Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (6/9). Menurut Johan panggilan kepada Ike sudah dua kali disampaikan baik secara langsung maupun melalui pengacaranya, tetapi tidak pernah ada jawaban. Akhirnya hari ini penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Kata Johan setelah sampai di Bandung, Ike mengaku akan menuju ke kantor kPK. "Tadi bertemunya di rest area dan langsung di bawa ke KPK," ujarnya.