JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pegawai negeri sipil di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Ridho Insana, Kamis (20/10). Ridho dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis.
KPK jemput paksa saksi untuk tersangka Nur Alam
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pegawai negeri sipil di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Ridho Insana, Kamis (20/10). Ridho dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis.