JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai menyembunyikan, menyamarkan, atau kepemilikan uang. "Diduga dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian uang, menyembunyikan, menyamarkan atau mengubah kepemilikan. Karena itu, penyidik KPK menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Selasa (26/3).Johan mengatakan Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KPK telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak Senin (25/3) lalu. Saat ini, KPK sedang melakukan penelusuran aset-aset milik Luthfi yang diduga berasal dari uang suap yang berkaitan dengan pengurusan kuota impor daging sapi di Kemtan. Sebelumnya, kenalan Luthfi, yakni Ahmad Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK. Sejumlah aset milik Ahmad Fathanah seperti empat mobil mewah telah disita KPK karena diduga berasal dari uang suap. Menurut Johan Budi, uang tersebut diduga berasal dari PT Indoguna Utama. Dua direksi Indoguna juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK jerat Luthfi Hasan dengan UU pencucian uang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai menyembunyikan, menyamarkan, atau kepemilikan uang. "Diduga dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian uang, menyembunyikan, menyamarkan atau mengubah kepemilikan. Karena itu, penyidik KPK menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Selasa (26/3).Johan mengatakan Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KPK telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak Senin (25/3) lalu. Saat ini, KPK sedang melakukan penelusuran aset-aset milik Luthfi yang diduga berasal dari uang suap yang berkaitan dengan pengurusan kuota impor daging sapi di Kemtan. Sebelumnya, kenalan Luthfi, yakni Ahmad Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK. Sejumlah aset milik Ahmad Fathanah seperti empat mobil mewah telah disita KPK karena diduga berasal dari uang suap. Menurut Johan Budi, uang tersebut diduga berasal dari PT Indoguna Utama. Dua direksi Indoguna juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News