KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara. Salah satunya terkait dugaan penerimaan gratifikasi. "Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Zulkifli tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Menurut Laode, Zulkifli menerima gratifikasi itu dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
KPK jerat wali kota Dumai atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 50 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara. Salah satunya terkait dugaan penerimaan gratifikasi. "Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Zulkifli tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Menurut Laode, Zulkifli menerima gratifikasi itu dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.