KPK: Jika mau laporkan Ibas, silakan saja



JAKARTA. Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono diduga ikut kecipratan dana Rp 3,6 miliar dari Permai Group, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Hal itu sebagaimana yang tertera dalam dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara yang menyebut Ibas ikut mendapat aliran dana dari Nazar. Saat ini, dokumen tersebut sudah beredar luas.Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan belum menerima informasi soal itu. Sejauh ini data yang disampaikan sejumlah saksi maupun pelapor belum menyentuh hingga Ibas."Jika ada yang punya data itu, silahkan saja dilaporkan ke KPK," kata Johan, Jumat (1/3).Lebih lanjut dikatakan Johan, jika telah dilaporkan, data itu akan melalui proses validasi KPK.Sebelumnya, dalam dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara, menyebut Ibas ikut mendapat aliran dana dari Nazar.Nama Ibas yang tertera dalam dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah Yulianis itu muncul empat kali. Pertama pada 29 April 2010 sebesar US$ 200 ribu atau setara Rp 1.806.000.000 (kurs Rp9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Asing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000.Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1.806.000.000. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie