KPK: Jokowi bisa beli gitar atau dimuseumkan



AKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bahwa gitar bassist band Metallica yang diberikan kepada Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi mengadung unsur gratifikasi. Maka gitar itu disita oleh KPK dan menjadi milik negara. Gitar itu nantinya akan dilelang. 

Meskipun demikian, KPK masih memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk membeli kembali gitar itu, jika ia berkenan. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Selasa (28/5). "Nanti gitar itu bisa dibeli kembali oleh pak Jokowi saat dilelang. Tapi bisa juga dimasukkan ke dalam museum sehingga bisa dijadikan contoh dan dipajang di KPK, dengan sepersetujuan menteri keuangan," ujar Johan.
Menurut Johan saat ini pimpinan KPK masih belum mengeluarkan keputusan terkait gitar tersebut disita dan dijadikan milik negara. Sampai saat ini keputusan terkait gitar Jokowi tersebut masih ada di tingkat Direktur Gratifikasi. Johan bilang dalam waktu dekat, pimpinan KPK akan mengeluarkan keputusan soal gitar Jokowi dan menyerahkannya kepada negara untuk dilelang. 
Johan bilang KPK bisa juga memenuhi keinginan Jokowi agar gitar itu dimasukkan ke museum saja agar bisa menjadi bukti dan contoh bagi para pejabat di negeri ini. Namun terkait itu, KPK juga membutuhkan persetujuan Menkeu yang saat ini dijabat Chatib Basri.
 
Sebelumnya diberitakan, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono mengatakan bahwa pemberian bas tersebut mengandung unsur kepentingan. Pemberian itu terkait dengan jabatan Jokowi sebagai gubernur dan Jonathan Liu sebagai seorang promotor konser band Metallica. Oleh sebab itu, bas tersebut disita oleh negara. Adapun foto Trujillo dengan bas tersebut dikembalikan kepada Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan