AKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bahwa gitar bassist band Metallica yang diberikan kepada Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi mengadung unsur gratifikasi. Maka gitar itu disita oleh KPK dan menjadi milik negara. Gitar itu nantinya akan dilelang. Meskipun demikian, KPK masih memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk membeli kembali gitar itu, jika ia berkenan. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Selasa (28/5). "Nanti gitar itu bisa dibeli kembali oleh pak Jokowi saat dilelang. Tapi bisa juga dimasukkan ke dalam museum sehingga bisa dijadikan contoh dan dipajang di KPK, dengan sepersetujuan menteri keuangan," ujar Johan. Menurut Johan saat ini pimpinan KPK masih belum mengeluarkan keputusan terkait gitar tersebut disita dan dijadikan milik negara. Sampai saat ini keputusan terkait gitar Jokowi tersebut masih ada di tingkat Direktur Gratifikasi. Johan bilang dalam waktu dekat, pimpinan KPK akan mengeluarkan keputusan soal gitar Jokowi dan menyerahkannya kepada negara untuk dilelang.
