JAKARTA. Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12). Waryono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013."Hari ini dapat undangan dan kita mungkin diundang untuk berikan penjelasan. Setelah dari penjelasan itu mugkin nanti ada hal-hal lain yang barangkali ditemukan hal lain," kata Waryono sebelum memasuki Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12).Waryono tiba di Kantor KPK sejak pukul 8.50 WIB. Ini kali keempat Waryono menjani pemeriksaan oleh KPK. Waryono sempat menjalani pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2013, 4 November 2013, dan pada tanggal 25 November 2013. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Waryono pun enggan buka-bukaan kepada awak media.Kerika ditanyai terkait pemeriksaan Menteri ESDM hari ini terkait kasus yang sama, Waryono mengaku tidak tahu-menahu. "Saya malah taunya dari media," ungkapnya.Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM.Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM.Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.Dalam pengembangan kasus ini, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK juga akan memeriksa Sekjen ESDM
JAKARTA. Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12). Waryono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013."Hari ini dapat undangan dan kita mungkin diundang untuk berikan penjelasan. Setelah dari penjelasan itu mugkin nanti ada hal-hal lain yang barangkali ditemukan hal lain," kata Waryono sebelum memasuki Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12).Waryono tiba di Kantor KPK sejak pukul 8.50 WIB. Ini kali keempat Waryono menjani pemeriksaan oleh KPK. Waryono sempat menjalani pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2013, 4 November 2013, dan pada tanggal 25 November 2013. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Waryono pun enggan buka-bukaan kepada awak media.Kerika ditanyai terkait pemeriksaan Menteri ESDM hari ini terkait kasus yang sama, Waryono mengaku tidak tahu-menahu. "Saya malah taunya dari media," ungkapnya.Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM.Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM.Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.Dalam pengembangan kasus ini, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News