KPK juga periksa dua saksi Hambalang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (11/10) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Kedua saksi yang dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan, yaitu Arif Taufiqurrahman, Project Director Property PT Adhi Karya dan Lukman Hidayat, Kepala Divisi Operasional III PT Adhi Karya."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (10/10).Dalam kasus proyek Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terseret menjadi tersangka. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.Adapun hingga kini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Namun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar.Sedangkan tiga tersangka lainnya, Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menhirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie