KPK juga temukan US$ 30 ribu dari Gubernur Riau



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan uang sebesar US$ 30.000 dalam tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun yang dilakukan petugas KPK, Kamis (26/9) kemarin.

Kendati demikian, berdasarkan pengakuan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau Gulat Medali Emas Manurung, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas KPK, uang tersebut bukan uang yang diserahkan kepada Annas.

"Uang itu milik AM (Annas Maamun)," Kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).


KPK akhirnya resmi menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai izin proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen bersisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.

Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di kediaman Annas di perumaan CitraGran Blok RC3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, kemarin. Keduanya ditangkap bersama tujuh orang lainnya, diantaranya istri, ajudan, dan sopir Annas. Kendati demikian, tujuh orang lainnya dipulangkan lantaran tidak terkait dengan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie