KPK kaji aturan insentif pemungut pajak



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini memberikan insentif bagi kepala daerah dalam pemungutan pajak.Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengakui belum mengetahui peraturan itu. Namun, dia berjanji akan menganalisa aturan tersebut. "Kami akan menganalisa apakah pelaksanaan dari peraturan ini memenuhi rasa keadilan atau tidak," kata Jasin, saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan memberikan insentif bagi pemungut pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). Besarnya insentif ini paling tinggi 3% untuk pemungut pajak di tingkat provinsi dan 5% untuk tingkat kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan restribusi daerah.Padahal, sebelumnya, KPK pernah meminta aturan yang kurang lebih sama dihapuskan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah yang memberikan upah pungut kepada kepala daerah dan pejabat yang tidak berhak. KPK berpendapat, pemberian upah pungut hanya layak diberikan kepada petugas yang selama ini berkeringat memungut PDRD bukan pejabat daerah seperti selama ini terjadi. "Yang mendapatkan upah pungut para petugas lapangan yang nyata memungut pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can