JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penentuan hak suara Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) sebesar 35% dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini menindaklanjuti adanya indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN. "Kami akan diskusi dengan Pak Menteri, mudah-mudahan nanti kalau Pak Menteri datang, ada beberapa yang perlu dibenahi. Apakah porsi yang 35% itu terlalu tinggi, nanti kami bicarakan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10). Aturan mengenai pemilihan rektor tersebut tercantum pada Peraturan Menristek Dikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN. Dalam pasal 7, disebutkan bahwa dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih. Sedangkan senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.
KPK kaji hak suara menteri 35% di pemilihan rektor
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penentuan hak suara Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) sebesar 35% dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini menindaklanjuti adanya indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN. "Kami akan diskusi dengan Pak Menteri, mudah-mudahan nanti kalau Pak Menteri datang, ada beberapa yang perlu dibenahi. Apakah porsi yang 35% itu terlalu tinggi, nanti kami bicarakan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10). Aturan mengenai pemilihan rektor tersebut tercantum pada Peraturan Menristek Dikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN. Dalam pasal 7, disebutkan bahwa dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih. Sedangkan senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.