JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kajian soal narapidana kasus korupsi yang ternyata dapat bebas pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan. KPK juga meminta agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan perbaikan. "Hal ini menjadi keprihatinan kami, karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi. Karena itu, kami saat ini sedang mengkaji," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis (9/2). Menurut Agus, salah satu yang sedang dikaji oleh KPK adalah usulan untuk menyebar semua tahanan kasus korupsi. KPK ingin mengusulkan agar tahanan kasus korupsi tidak lagi ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan secara khusus.
"Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, dari berita di Tempo, yang dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu," kata Agus. Selain itu, KPK meminta agar Ditjen Pemasyarakatan dapat segera memperbaiki semua celah yang dapat dimanfaatkan narapidana untuk menghindari pemidanaan. Menurut Agus, hal ini sebaiknya tidak hanya kepada narapidana kasus korupsi, tapi juga masalah peredaran narkoba dari dalam penjara. Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016. Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.