JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kajian soal narapidana kasus korupsi yang ternyata dapat bebas pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan. KPK juga meminta agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan perbaikan. "Hal ini menjadi keprihatinan kami, karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi. Karena itu, kami saat ini sedang mengkaji," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis (9/2). Menurut Agus, salah satu yang sedang dikaji oleh KPK adalah usulan untuk menyebar semua tahanan kasus korupsi. KPK ingin mengusulkan agar tahanan kasus korupsi tidak lagi ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan secara khusus.
KPK kaji koruptor tak lagi di lapas khusus
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kajian soal narapidana kasus korupsi yang ternyata dapat bebas pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan. KPK juga meminta agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan perbaikan. "Hal ini menjadi keprihatinan kami, karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi. Karena itu, kami saat ini sedang mengkaji," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis (9/2). Menurut Agus, salah satu yang sedang dikaji oleh KPK adalah usulan untuk menyebar semua tahanan kasus korupsi. KPK ingin mengusulkan agar tahanan kasus korupsi tidak lagi ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan secara khusus.