KPK: Kalapas Sukamiskin terima suap berupa uang dan dua mobil sejak Maret 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

"Diduga WH, kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

Saut menyebut suap itu diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas, izin luar biasa dan lainnya.


"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Saut.

KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap kalapas. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Baca juga: Ada Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka, KPK Duga Kuncinya Dibawa Napi

Baik Wahid, Fahmi, Hendry dan Andry diamankan KPK pada Sabtu (21/7/2018) dini hari. Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara istri Wahid, Dian Anggraini dan istri Fahmi, Inneke Irawati, yang ikut diamankan KPK sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam operasi ini, KPK juga menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1410 Dollar Amerika Serikat.

Baca juga: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Kadivpas Ditunjuk Jadi Plh Kalapas Sukamiskin

Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kalapas Sukamiskin Terima Uang dan 2 Mobil dari Napi Koruptor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie