KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah. "Diduga WH, kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). Saut menyebut suap itu diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas, izin luar biasa dan lainnya.
KPK: Kalapas Sukamiskin terima suap berupa uang dan dua mobil sejak Maret 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah. "Diduga WH, kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). Saut menyebut suap itu diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas, izin luar biasa dan lainnya.