JAKARTA. Dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan status sebagai tersangka. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilangkahi atas penetapan status tersangka itu. Hingga kini, KPK masih menetapkan status Siti Fadilah sebagai saksi.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, pada 29 Maret lalu. Karena itu, KPK merasa tidak dilangkahi atas penetapan ini, sekaligus memberikan dukungan upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga kepolisian dalam kasus ini."Saya kira, kami (KPK) tidak merasa dilangkahi. Justru kita harus dukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Begitu ada SPDP, KPK biasanya langsung melakukan supervisi-koordinasi," ungkap Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).Hingga kini, lanjut Johan, KPK masih menetapkan status saksi untuk Siti. Dia menyebut, Siti berstatus sebagai saksi pada tiga kasus korupsi. Salah satunya, saksi untuk kasus pengadaan alat kesehatan pembekalan terkait flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar.Selain itu, Siti juga merupakan saksi dalam kasus pengadaan medis sisa dana pengadaan flu burung di Ditjen Pelayanan Medis tahun 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjim. Terakhir, adalah kasus pengadan alat kesehatan untuk pengadaan pusat krisis di Depkes tahun 2007 dengan tersangka Rusman Pakaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK: Kami tak dilangkahi atas status Siti Fadilah
JAKARTA. Dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan status sebagai tersangka. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilangkahi atas penetapan status tersangka itu. Hingga kini, KPK masih menetapkan status Siti Fadilah sebagai saksi.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, pada 29 Maret lalu. Karena itu, KPK merasa tidak dilangkahi atas penetapan ini, sekaligus memberikan dukungan upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga kepolisian dalam kasus ini."Saya kira, kami (KPK) tidak merasa dilangkahi. Justru kita harus dukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Begitu ada SPDP, KPK biasanya langsung melakukan supervisi-koordinasi," ungkap Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).Hingga kini, lanjut Johan, KPK masih menetapkan status saksi untuk Siti. Dia menyebut, Siti berstatus sebagai saksi pada tiga kasus korupsi. Salah satunya, saksi untuk kasus pengadaan alat kesehatan pembekalan terkait flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar.Selain itu, Siti juga merupakan saksi dalam kasus pengadaan medis sisa dana pengadaan flu burung di Ditjen Pelayanan Medis tahun 2006 dengan tersangka Mulya A Hasjim. Terakhir, adalah kasus pengadan alat kesehatan untuk pengadaan pusat krisis di Depkes tahun 2007 dengan tersangka Rusman Pakaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News