KPK Kantongi Bukti Permulaan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang mengarah ke indikasi dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap dan saat ini masih buron.

"Ada dugaan ke sana," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).


Meski demikian, Tessa mengaku tidak mengetahui dengan detail sejauh mana barang bukti yang berhasil dihimpun penyidik. Informasi mendetail seputar Harun hanya dipahami oleh penyidik. 

Baca Juga: KPK Harap dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan, Setelah Periksa Hasto

Tim Juru Bicara KPK juga belum mengetahui apakah persoalan perintangan penyidikan itu telah dibahas di forum ekspose atau gelar perkara di internal KPK.

"Jadi hanya di-spill ada dugaan saja," tutur Tessa.

Tessa mengatakan, indikasi adanya dugaan perintangan atau pihak-pihak yang menghalangi KPK menemukan Harun Masiku diperoleh setelah penyidik memeriksa saksi bernama Dona Besari.

Dona merupakan istri mantan kader PDI-P Saiful Bahri yang juga menjadi terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.

"Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," ujar Tessa.

Sebagai informasi, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku. 

Tidak hanya memanggil saksi, penyidik juga menggeledah anggota tim hukum PDI-P beberapa waktu lalu dan menyita alat komunikasi.

Baca Juga: Jurus Kabur Saat Korupsi

Pada Kamis (18/7/2024), penyidik memeriksa Dona sebagai saksi Harun Masiku. Penyidik mendalami peluang dibukanya perkara terkait perintangan penyidikan.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Baca Juga: Menangkap Buron

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kantongi Bukti Permulaan "Obstruction of Justice" DPO Harun Masiku"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto