KPK: Kasus haji menyangkut orang asing



JAKARTA. Proyek pengadaan barang dan jasa terkait penyelenggaraan haji yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pihak asing.

Hingga kini, KPK masih mengkaji sejauh mana hukum Indonesia bisa diberlakukan pada kasus yang lokasi kejadiannya berada di luar negeri. "Karena sebagian locus (tempat kejadian) itu tidak ada di Indonesia, maka kami harus periksa betul apakah ini secara hukum, mengenai status kasus yang ada di luar Indonesia ini bisa digunakan hukum Indonesia. Kalau itu berkaitan dengan orang-orang di luar Indonesia, itu bagaimana, di negara itu sendiri, hukumnya yang mengatur mengenai hal-hal yang diduga korupsi di indonesia itu seperti apa, harus diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (19/5/2014). Namun, Bambang tidak menyebutkan negara mana yang dimaksudnya. Berdasarkan keterangan Menteri Agama Suryadharma Ali seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, tim penyelidik KPK mengusut pengadaan terkait haji, terutama soal pengadaan katering dan pemondokan di Arab Saudi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu juga menyatakan hal senada. Seusai dimintai keterangan beberapa waktu lalu, Anggito mengatakan bahwa tim penyelidik KPK bertanya seputar prosedur pelayanan haji. Menurut Anggito, yang mengadakan pelayanan haji di kantor urusan haji di Arab Saudi. Menurut Bambang, KPK tengah meneliti sejauh mana sebuah perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum negara lain tersebut. "Locus-nya kan sebagian bukan di Indonesia, menyangkut bukan orang Indonesia, ini kan harus di-touch dengan proses hukum yang berbeda. Salah satunya tadi, proses hukumnya memungkinkan atau enggak, apakah tidak atau tidak, ini yang perlu dikaji," katanya. Kasus ini, menurutnya, sedikit mirip dengan kasus dugaan suap pembangkit listrik tenaga uap Tarahan Lampung yang melibatkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Hanya, dalam kasus Emir Moies, pihak asing yang diduga terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka di negaranya. "Kalau kasus Emir kan perlu MLA (mutual legal assistance) pemeriksaan di Amerika dan di Jepang, itu kan sangat tergantung yang lawyer di sana dan Department of Justice di sana, karena kan orang itu ada pengawasan di sana, kebetulan case-nya di sana sudah tersangka," sambung Bambang. Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa proses penyelidikan proyek haji ini mengalami perkembangan. KPK, menurutnya, sudah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi di negara terkait mengenai penyelenggaraan haji ini. Penyelidikan proyek haji Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan. Terkait penyelidikan proyek haji ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka yang sudah diminta keterangannya, antara lain, Menteri Agama Suryadharma Ali, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu; dua anggota DPR, yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar; serta sejumlah pegawai Kementerian Agama. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan