JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dan menyatakan P21 (lengkap) berkas perkara mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella. "Hari ini telah dilakukan proses tahap dua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, Jumat (30/10). Selama proses penuntutan, KPK akan tetap menahan Rio Capella di rutan KPK. Dengan masuk tahap penuntutan, Rio Capella harus mencabut kembali praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK: Kasus Rio Capella sudah masuk penuntutan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dan menyatakan P21 (lengkap) berkas perkara mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella. "Hari ini telah dilakukan proses tahap dua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, Jumat (30/10). Selama proses penuntutan, KPK akan tetap menahan Rio Capella di rutan KPK. Dengan masuk tahap penuntutan, Rio Capella harus mencabut kembali praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.