KPK ke Amerika periksa Wimboh Santosa



JAKARTA. Ternyata kepergian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Amerika Serikat tak hanya untuk melakukan pemeriksaan atas mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lembaga anti rasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

“Ternyata di sana (Amerika) tidak hanya melakukan pemeriksaan atas nama Sri Mulyani tapi juga pak Wimboh,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (25/4).

 Permintaan keterangan tersebut terpaksa dilakukan di negeri paman Sam itu lantaran Wimboh kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI di Amerika. Namun berbeda dengan Sri Mulyani yang akan dimintai keterangan di KBRI, pria yang saat kasus Century bergulir menjabat Kepala Biro Statistik Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia itu akan menjalani pemeriksaan penyidik di kantor perwakilan Bank Indonesia. Kata dia, Wimboh akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya. “Hari ini waktu setempat diperiksanya,” imbuh Johan.


Sementara itu di Jakarta, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya. Pria yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia mengaku dicecar mengenai proses perubahan FPJP Bank Century. Sayangnya saat ditanya tanggapannya mengenai peran Wimboh dalam kasus tersebut, Halim hanya tersenyum dan bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Dalam kasus Century KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Budi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.