KPK kecewa napi korupsi terima remisi 17 Agustus



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, para koruptor tak seharusnya mendapatkan pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69 yang jatuh pada Minggu (17/8) kemarin. Samad pun menyayangkan adanya pemberian remisi tersebut.

"Sebaiknya pemberian remisi tidak diberikan kepada narapidana koruptor," kata Samad melalui pesan singkat, Senin (18/8).

Lebih lanjut menurut Samad, seharusnya koruptor yang mendapatkan remisi adalah mereka yang membantu membongkar kasus korupsi. Dalam hal ini, koruptor yang berperan sebagai whistle blower maupun justice collaborator. "Kecuali napi tersebut turut bekerjasama membantu membongkar kasus korupsi tersebut," imbuh dia.


Sejumlah koruptor mendapatkan diskon pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Koruptor yang mendapatkan remisi adalah mereka yang divonis sebelum tahun 2012 atau sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang pengetatan pemberian remisi.

Adapun para koruptor yang mendapatkan remisi tersebut yakni Gayus Halomoan Tambunan yang terjerat kasus perpajakan. Gayus diganjar remisi selama lima bulan. Koruptor yang juga mantan jaksa, mendapatkan keringanan hukuman selama enam bulan.

DL Sitorus, koruptor penyuap hakim menerima potongan masa hukuman selama empat bulan. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad juga mendapatkab remisi empat bulan. Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin mendapat remisi tiga bulan. Bekas kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung mendapat potongan empat bulan. Koruptor perpajakan Bahasyim Assifie mendapat diskon empat bulan dan Anggodo Widjoyo lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto