JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, para koruptor tak seharusnya mendapatkan pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69 yang jatuh pada Minggu (17/8) kemarin. Samad pun menyayangkan adanya pemberian remisi tersebut. "Sebaiknya pemberian remisi tidak diberikan kepada narapidana koruptor," kata Samad melalui pesan singkat, Senin (18/8). Lebih lanjut menurut Samad, seharusnya koruptor yang mendapatkan remisi adalah mereka yang membantu membongkar kasus korupsi. Dalam hal ini, koruptor yang berperan sebagai whistle blower maupun justice collaborator. "Kecuali napi tersebut turut bekerjasama membantu membongkar kasus korupsi tersebut," imbuh dia.
KPK kecewa napi korupsi terima remisi 17 Agustus
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, para koruptor tak seharusnya mendapatkan pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69 yang jatuh pada Minggu (17/8) kemarin. Samad pun menyayangkan adanya pemberian remisi tersebut. "Sebaiknya pemberian remisi tidak diberikan kepada narapidana koruptor," kata Samad melalui pesan singkat, Senin (18/8). Lebih lanjut menurut Samad, seharusnya koruptor yang mendapatkan remisi adalah mereka yang membantu membongkar kasus korupsi. Dalam hal ini, koruptor yang berperan sebagai whistle blower maupun justice collaborator. "Kecuali napi tersebut turut bekerjasama membantu membongkar kasus korupsi tersebut," imbuh dia.