JAKARTA. Penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi bukan secara tiba-tiba. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji senilai lebih dari Rp 1 triliun ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup.Menurut Johan, penyidik KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi. Hanya saja, dia tidak menyebutkan siapa pihak yang dimintai keterangan tersebut. Yang pasti, Johan memastikan tidak ada keterlibatan orang asing dalam kasus ini. "Kami tidak pernah menyatakan ada keterlibatan warga asing," tegasnya, Kamis (22/5).KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara. Hingga kini, KPK masih menghitung nilai kerugian negara. Atas perbuatan itu, KPK menjerat Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suryadharma yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK kejar bukti kasus haji hingga Arab Saudi
JAKARTA. Penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi bukan secara tiba-tiba. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji senilai lebih dari Rp 1 triliun ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup.Menurut Johan, penyidik KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi. Hanya saja, dia tidak menyebutkan siapa pihak yang dimintai keterangan tersebut. Yang pasti, Johan memastikan tidak ada keterlibatan orang asing dalam kasus ini. "Kami tidak pernah menyatakan ada keterlibatan warga asing," tegasnya, Kamis (22/5).KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara. Hingga kini, KPK masih menghitung nilai kerugian negara. Atas perbuatan itu, KPK menjerat Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suryadharma yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News