JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah ke arah kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Atut. Saat ini, Atut berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten. "Kami sedang menuju ke sana, itu masih dalam proses pendalaman penyidikan. Kalau nanti harus kami terapkan, pasti akan kami terapkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (9/10). Sejauh ini, KPK telah melakukan penelusuran terhadap aset Atut. Menurut Busyro, ada ketidaksesuaian antara aset Atut dengan profilnya. "Enggak layak, pada umumnya koruptor itu enggak layak," ujar Busyro.
KPK kejar kemungkinan pencucian uang Atut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah ke arah kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Atut. Saat ini, Atut berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten. "Kami sedang menuju ke sana, itu masih dalam proses pendalaman penyidikan. Kalau nanti harus kami terapkan, pasti akan kami terapkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (9/10). Sejauh ini, KPK telah melakukan penelusuran terhadap aset Atut. Menurut Busyro, ada ketidaksesuaian antara aset Atut dengan profilnya. "Enggak layak, pada umumnya koruptor itu enggak layak," ujar Busyro.