KPK keluarkan rekomendasi ke Kemdag soal lelang GKR, apa saja isinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018. Surat tersebut ditujukan untuk penyampaian rekomendasi KPK atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas.

"Betul surat itu sudah dikirim KPK ke Menteri Perdagangan dengan tembusan ke Presiden," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kontan.co.id ketika dikonfirmasi, Kamis (29/3).


Pada surat tersebut KPK menyampaikan rekomendasi agar kewajiban perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas segera dihentikan. Hal itu didasari oleh tiga hal, yaitu:

- Pasar lelang GKR menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir produsen GKR. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.

- Pasar lelang GKR tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan atau Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperoleh GKR. Hal ini karena adanya minimum jumlah pembelian sebesar 1 ton yang mesti dipenuhi oleh UKM dan atau IKM.

- Upaya pengawasan atas perdagangan GKR tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemdag dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dam informasi dari produsen dan industri penggunanya. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.

Meski begitu KPK juga menyampaikan apresiasinya melalui surat tersebut. Terutama upaya Kemdag menyediakan kesempatan dan harga yang sama bagi industri besar dan UKM serta IKM. Selain itu KPK juga mengapresiasi langkah untuk memperbaiki perdagangan GKR.

Surat tersebut pun telah diterima oleh pihak Kemdag. Menanggapi rekomendasi itu pihak Kemdagbpun akan menyampaikan penjelasan kepada KPK

"Rekomendasi KPK sudah dikeluarkan, Kemdag akan memberikan tanggapan, kita sedang siapkan tanggapannya," terang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto