KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018. Surat tersebut ditujukan untuk penyampaian rekomendasi KPK atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas. "Betul surat itu sudah dikirim KPK ke Menteri Perdagangan dengan tembusan ke Presiden," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kontan.co.id ketika dikonfirmasi, Kamis (29/3).
KPK keluarkan rekomendasi ke Kemdag soal lelang GKR, apa saja isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018. Surat tersebut ditujukan untuk penyampaian rekomendasi KPK atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas. "Betul surat itu sudah dikirim KPK ke Menteri Perdagangan dengan tembusan ke Presiden," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kontan.co.id ketika dikonfirmasi, Kamis (29/3).