JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi), berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar (AM). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh penyidik KPK, AM diduga melanggar pasal 12 c, dan atau pasal 6 ayat 2, dan atau pasal 12 B, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti cukup. Kemudian diterbitkan Sprindik atas nama tersangka AM. Sejak 10 Oktober lalu," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
KPK keluarkan Spindik baru untuk gratifikasi Akil
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi), berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar (AM). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh penyidik KPK, AM diduga melanggar pasal 12 c, dan atau pasal 6 ayat 2, dan atau pasal 12 B, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti cukup. Kemudian diterbitkan Sprindik atas nama tersangka AM. Sejak 10 Oktober lalu," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10).