KPK kembali lelang 54 barang sitaan koruptor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melelang barang rampasan milik para koruptor. Lelang tersebut pun akan digelar pada 24 November nanti.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelelangan ini berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap para koruptor.

Di antaranya, Muhammad Sanusi, Ojang Suhandi, Edi Santoni dan Safri, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.


"Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001maka KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan Berdasarkan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ungkap Febri, Selasa (21/11).

Setidaknya terdapat 54 barang rampasan yang siap dilelang. Barang tersebut berupa lukisan, paket telepon genggam, jam tangan mewah, perhiasan, dan kendaraan roda empat.

Kata Febri, lelang tersebut akan dilaksanakan di Kantor KPK Gedung Merah Putih Lantai 3, Jl Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada 24 November yang dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Untuk ketentuan lelang Anda dapat cek di https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto