JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Jika sebelumnya dia dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Luthfi, kali ini yang bersangkutan diperiksa terkait pencucian uangnya."Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi Luthfi kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (30/4).Sekjen DPR yang baru itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.00 wib dengan mengenakan batik coklat dan kerudung berwarna kuning. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Winantuningtyastiti. Seperti sebelum-sebelumnya, kehadiran sekjen DPR dimintai keterangan mengenai tugas dan fungsi Luthfi sebagai anggota DPR RI.Seperti diketahui paska dijerat dengan pasal penyuapan kasus sapi impor, KPK menjerat Luthfi dengan pasal TPPU. Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politikus Senayan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK kembali memeriksa Sekjen DPR untuk Luthfi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Jika sebelumnya dia dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Luthfi, kali ini yang bersangkutan diperiksa terkait pencucian uangnya."Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi Luthfi kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (30/4).Sekjen DPR yang baru itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.00 wib dengan mengenakan batik coklat dan kerudung berwarna kuning. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Winantuningtyastiti. Seperti sebelum-sebelumnya, kehadiran sekjen DPR dimintai keterangan mengenai tugas dan fungsi Luthfi sebagai anggota DPR RI.Seperti diketahui paska dijerat dengan pasal penyuapan kasus sapi impor, KPK menjerat Luthfi dengan pasal TPPU. Ia dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan yang dilakukan politikus Senayan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News