JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka Sutan Bhatoegana. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, politikus Partai Demokrat itu telah dicegah kembali sejak 24 Juli 2014. "Tersangka SBG (Sutan) telah dilakukan pencegahan kembali untuk enam bulan ke depan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014). Sutan merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.
KPK kembali mencegah Sutan Bhatoegana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka Sutan Bhatoegana. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, politikus Partai Demokrat itu telah dicegah kembali sejak 24 Juli 2014. "Tersangka SBG (Sutan) telah dilakukan pencegahan kembali untuk enam bulan ke depan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014). Sutan merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.