JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua tersangka dalam kasus suap Tetra Ethyl Lead (TEL) TEL Pertamina tahun 2004-2005 dengan tersangka William Sebastian Liem dan Suroso Atmomartoyo. Panggilan diduga untuk mendalami kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan dua orang tersebut. "Ya, mereka dipanggil dengan kapasitas tersangka dalam kasus yang menjerat mereka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kamis (23/4). Sebelumnya, Suroso Atmomartoyo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, dan penetapan tersangka pun sah. Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PTPertamina pada tahun 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.
KPK kembali panggil dua tersangka kasus Pertamina
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua tersangka dalam kasus suap Tetra Ethyl Lead (TEL) TEL Pertamina tahun 2004-2005 dengan tersangka William Sebastian Liem dan Suroso Atmomartoyo. Panggilan diduga untuk mendalami kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan dua orang tersebut. "Ya, mereka dipanggil dengan kapasitas tersangka dalam kasus yang menjerat mereka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kamis (23/4). Sebelumnya, Suroso Atmomartoyo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, dan penetapan tersangka pun sah. Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PTPertamina pada tahun 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.