JAKARTA. Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hartati Murdaya, tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia diminta datang pada hari Rabu (12/9), setelah tidak hadir di panggilan pertama karena sakit. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Hartati pada Senin (10/9). “Surat tersebut sudah diterima oleh PT Cipta Cakra Murdaya,” kata Priharsa, Selasa (11/9). Namun, belum jelas apakah usai pemeriksaan besok Hartati akan ditahan atau tidak. Cipta Cakra Murdaya merupakan perusahaan milik Hartati. Dalam kasus ini Ia dituding telah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait ijin HGBU perkebunan kelapa sawit milik PT Herdaya Inti Plantation.
KPK kembali panggil Hartati Murdaya
JAKARTA. Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hartati Murdaya, tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia diminta datang pada hari Rabu (12/9), setelah tidak hadir di panggilan pertama karena sakit. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Hartati pada Senin (10/9). “Surat tersebut sudah diterima oleh PT Cipta Cakra Murdaya,” kata Priharsa, Selasa (11/9). Namun, belum jelas apakah usai pemeriksaan besok Hartati akan ditahan atau tidak. Cipta Cakra Murdaya merupakan perusahaan milik Hartati. Dalam kasus ini Ia dituding telah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait ijin HGBU perkebunan kelapa sawit milik PT Herdaya Inti Plantation.