KPK kembali panggil Ketum PPP Romy atas kasus RAPBN-P



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Kamis (23/8) memeriksa lima saksi yang merupakan pejabat pemerintah terkait kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018.

Adapun kelima pejabat tersebut diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dan anggota DPR Komisi XI Amin Santono (AMN).

Untuk tersangka YP saksi yang akan diperiksa adalah A. Jamaludin selaku Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasik Malaya, Rizal Effendi Walikota Balikpapan dan Ketum PPP M. Romahurmuziy (Romy) yang diketahui tidak memenuhi pemanggilan sebelumnya.


Sedangkan untuk AMN, saksi yang akan diperiksa adalah Putut Harisatyaka selaku Direktur Dana Perimbangan dan Rukuo yang merupakan Sekretaris Direktorat Jendran Perimbangan Keuangan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan YP sebagai tersangka suap. Aksi YP turut dibantu oleh AMN yang berperan memuluskan usulan RAPBN dan YP sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin sebagai perantara dan Ahmad Ghiast pihak swasta yang memberi uang.

Diketahui KPK menyita uang Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan RAPBN 2018. Selain itu juga disita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin dari Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Uang Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk dua proyek di Pemkab Sumedang yakni untuk Dinas Perumahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Amin, Eka, dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto