JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedangdut Rya Fitriani untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/1). Rya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (23/1). Terkait kasus ini, Rya pun pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Akil. Kala itu, Rya mengaku masih dikirimi uang dari tahun 2007 hingga tahun 2013 oleh Akil. Namun, Rya lupa jumlah transaksi dan total uang yang dikirimi Akil tersebut.
KPK kembali panggil pedangdut Rya Fitriani
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedangdut Rya Fitriani untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/1). Rya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (23/1). Terkait kasus ini, Rya pun pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Akil. Kala itu, Rya mengaku masih dikirimi uang dari tahun 2007 hingga tahun 2013 oleh Akil. Namun, Rya lupa jumlah transaksi dan total uang yang dikirimi Akil tersebut.