KPK kembali periksa Akil Mochtar sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu (6/11).

Akil kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11).


Tim pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer dan Otto Hasibuan menyebutkan sebelumnya, Akil baru dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Pada 21 Oktober lalu, masa penahanan Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pun diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Terkait kasus yang menimpanya ini, KPK telah beberapa kali melakukan penggeledahan. Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di kediaman Akil di Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta dan mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar.

Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil dan menemukan empat linting ganja dan pil sabu. Berdasarkan hasil uji DNA oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), DNA yang tertinggal dalam satu linting ganja bekas pakai identik dengan DNA Akil. Namun Akil pun membantah telah mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan tiga mobil mewah Akil dengan jenis Mercy S350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dan mengamankan surat berharga senilai Rp 2 miliar.

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan