KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018, Kamis (30/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK memanggil tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Selain itu KPK juga menjadwalkan pemanggilan tersangka Eka Kamaludin. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.
KPK kembali periksa Amin Santoso di kasus suap dana perimbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018, Kamis (30/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK memanggil tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Selain itu KPK juga menjadwalkan pemanggilan tersangka Eka Kamaludin. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.