JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang di Kemenpora itu akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. "DK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pada Rabu (26/12). Deddy tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK didampingi oleh pengacaranya, Rudy Alfonso. KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK kembali periksa Deddy Kusdinar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang di Kemenpora itu akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. "DK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pada Rabu (26/12). Deddy tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK didampingi oleh pengacaranya, Rudy Alfonso. KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).