KPK kembali periksa Hotma Sitompul



JAKARTA. Berselang dua pekan dari pemanggilan pertamanya sekitar awal Agustus lalu, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap pengacara kondang Hotma Sitompul.

Rencananya ia akan diminta bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat anak buahnya Mario Bernado. "Diperiksa sebagai saksi DS (pegawai diklat MA Djodi Supratman)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8). Namun jika sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi atas kedua tersangka, kali ini ia hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi pegawai MA Djodi Supratman. Hingga pukul 11.45 WIB, Hotma belum terlihat hadir di kantor KPK. Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA. Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi.

Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: