JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan politisi partai Demokrat, M Nazaruddin terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus pendidikan dan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap MNZ akan dilakukan KPK. "Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MRS" kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (18/3). Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Marwan Jafar mendapat fee dari Permai Group. Hal ini diungkapkannya setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alkes rumah sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan tersangka Marisi Matondang dan Made Mergawa.
KPK kembali periksa Nazaruddin terkait kasus alkes
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan politisi partai Demokrat, M Nazaruddin terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus pendidikan dan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap MNZ akan dilakukan KPK. "Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MRS" kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (18/3). Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Marwan Jafar mendapat fee dari Permai Group. Hal ini diungkapkannya setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alkes rumah sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan tersangka Marisi Matondang dan Made Mergawa.