KPK kembali periksa pengusaha penyuap Patrialis



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/1), kembali memeriksa pengusaha impor daging Basuki Hariman. Pengusaha ini diduga sebagai penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.  Pemeriksaan terhadap Basuki dilakukan maraton. Setelah ditangkap pada Rabu (25/1), Basuki langsung dibawa ke KPK dan diperiksa hingga Jumat (27/1) dini hari.

Lalu pada Jumat pagi ini, Basuki kembali diperiksa untuk pendalaman kasus suap tersebut. Sebelumnya, usai diperiksa pada Jumat dini hari, Basuki mengakui memberikan uang kepada Kamal, orang dekat Patrialis. Basuki mengaku memberikan uang kepada Kamal agar dipertemukan dengan Patrialis.


Selain itu, Kamal juga menjamin bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dikabulkan oleh MK. Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar US$ 10.000, kedua, adalah US$ 20.000.

Transaksi ketiga baru akan dilakukan, namun kasus ini sudah terlanjur tercium oleh KPK. Kamal mengaku kepada Basuki bahwa uang tersebut akan dipakai untuk ibadah umrah. Basuki meyakini uang itu tidak sampai kepada Patrialis.

"Ya, dia sering begitu memang (uangnya diberi ke Patrialis). Tapi saya tau itu enggak bakal nyampe. Cuma karena dia yang kenalin ya sudah, saya kasih aja, gitu loh," ucap Basuki.

Patrialis membantah menerima suap. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini