JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa perwira polisi terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perwira polisi yang diperiksa berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni, AKBP Wisnu Buddhaya, Komisaris Polisi Endah Purwaningsih, Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini. "Mereka diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (5/9) Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa empat periwa polisi. Keempatnya yakni AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya. Keempat saksi tersebut adalah anggota panita lelang proyek. Mereka dipanggil sejak Rabu lalu, namun mangkir dengan alasan nama dan pangkat yang tertuang dalam surat panggilan salah. Mereka lantas muncul di KPK, Jumat sekitar pukul 10.00 WIB secara bersamaan. Seperti diketahui kasus ini menjerat empat tersangka salah satunya Djoko Susilo, jenderal bintang dua mantan Kepala Korlantas Polri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. (Edwin Firdaus/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK kembali periksa perwira polisi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa perwira polisi terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perwira polisi yang diperiksa berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni, AKBP Wisnu Buddhaya, Komisaris Polisi Endah Purwaningsih, Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini. "Mereka diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (5/9) Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa empat periwa polisi. Keempatnya yakni AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya. Keempat saksi tersebut adalah anggota panita lelang proyek. Mereka dipanggil sejak Rabu lalu, namun mangkir dengan alasan nama dan pangkat yang tertuang dalam surat panggilan salah. Mereka lantas muncul di KPK, Jumat sekitar pukul 10.00 WIB secara bersamaan. Seperti diketahui kasus ini menjerat empat tersangka salah satunya Djoko Susilo, jenderal bintang dua mantan Kepala Korlantas Polri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. (Edwin Firdaus/Tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News