JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan pemilik Bank Century Tbk Robert Tantular terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Terpidana 9 tahun penjara itu dipanggil untuk bersaksi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa dalam pesan singkatnya, Rabu (21/8). Robert sendiri hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat. Sayangnya, ia enggan memberikan komentarnya pada awak media. Kini Robert tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam 3 dakwaan terkait perkara perbankan. Sebelumnya pemegang saham mayoritas Bank Century itu juga pernah diperiksa penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
KPK kembali periksa Robert Tantular
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan pemilik Bank Century Tbk Robert Tantular terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Terpidana 9 tahun penjara itu dipanggil untuk bersaksi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa dalam pesan singkatnya, Rabu (21/8). Robert sendiri hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat. Sayangnya, ia enggan memberikan komentarnya pada awak media. Kini Robert tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam 3 dakwaan terkait perkara perbankan. Sebelumnya pemegang saham mayoritas Bank Century itu juga pernah diperiksa penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.