KPK kembali periksa Robert Tantular soal Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Lembaga anti rasuah itu hari ini (9/9) memanggil mantan pemilik pemilik Bank Century Robert Tantular untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sedianya Robert memang menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, tetapi karena yang bersangkutan sakit maka pemeriksaan terpaksa diundur.  Ini merupakan ketiga kalinya ia hadir sebagai saksi atas Budi Mulya. "Saya saksinya Budi Mulya," kata Robert saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9).

Kini Robert tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam 3 dakwaan terkait perkara perbankan. Sebelumnya pemegang saham mayoritas Bank Century itu juga pernah diperiksa penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.


Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan