KPK kembali periksa tiga saksi FPJP Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (29/10).

Adapun ketiga orang saksi tersebut, yakni Anto Prabowo (pegawai BI yang ditugaskan di OJK), Endang Kurnia Saputra (pegawai BI, Kepala Divisi Kerjasama Asean), dan Tini Puspasari (mantan pegawai Bank Mutiara).


Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan