KPK kembali periksa warga negara Malaysia



JAKARTA. Mohammad Hasan Bin Kushi, warga Malaysia, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/6). Hasan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

"MHK diperiksa untuk mendalami penyidikan yang berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Hasan telah hadir di markas Abraham Samad sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja putih garis-garis, ia menghindari awak media dengan berjalan cepat sambil menutupi mukanya.


Tak sepatah kata terucap dari mulutnya, saat para wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menderanya. Setelah melewati awak media dan berada di lobi Gedung KPK, Hasan baru memperlihatkan kembali wajahnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Mohammad Hasan Bin Khusi pada 14 Juni 2012. Ia ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Hasan dijerat pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka, akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Hukuman maksimal pada pasal ini adalah 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 600 juta. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can