KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 575,74 miliar di tahun 2022 lalu. Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, meskipun aset dari tindak pidana korupsi yang dikembalikan tidak sedikit, bukan berarti ini menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik. Ia menyebut, uang tersebut masih belum sebanding dengan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
KPK Kembalikan Aset Kerugian Negara Rp 574,74 Miliar, Pemberatasan Korupsi Membaik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 575,74 miliar di tahun 2022 lalu. Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, meskipun aset dari tindak pidana korupsi yang dikembalikan tidak sedikit, bukan berarti ini menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik. Ia menyebut, uang tersebut masih belum sebanding dengan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.