KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (27/8) memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan tersangka mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Suntoro Karyawan Asando Karya (Administrasi Outsource di Jasindo), Duhita Mahardhano yang merupakan Pegawai Jasindo, dan Reynaldy Arvian James dari pihak swasta. KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan Budi Tjahjono sejak 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam kasus pengadaan asuransi migas pada BP Migas- KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014.
KPK kembangkan kasus dugaan kegiatan fiktif agen asuransi Jasindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (27/8) memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan tersangka mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Suntoro Karyawan Asando Karya (Administrasi Outsource di Jasindo), Duhita Mahardhano yang merupakan Pegawai Jasindo, dan Reynaldy Arvian James dari pihak swasta. KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan Budi Tjahjono sejak 5 Agustus 2018 hingga 13 September 2018. Ini dilakukan guna mendalami kembali kasus korupsi Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam kasus pengadaan asuransi migas pada BP Migas- KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014.