Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan tak hanya mengusut kasut dugaan suap petugas pajak oleh pengusaha, tapi juga bakal melakukan pencegahan agar kasus tersebut tak terulang. Seperti diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Dirjen pajak berinisial HS dan Direktur PT EKP berinisial RRN. RRN diduga menyuap HS agar menghapuskan utang pajak TKP senilai sekitar Rp 70 miliar. Atas jasa itu, RR menjanjikan dana ke HS sebesar Rp 6 miliar. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan setelah kasus penindakan ini, pihaknya bersama Kementerian Keuangan juga akan melakukan upaya pencegahan. Ini dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi.
KPK & Kemenkeu cegah kasus suap pajak tak terulang
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan tak hanya mengusut kasut dugaan suap petugas pajak oleh pengusaha, tapi juga bakal melakukan pencegahan agar kasus tersebut tak terulang. Seperti diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Dirjen pajak berinisial HS dan Direktur PT EKP berinisial RRN. RRN diduga menyuap HS agar menghapuskan utang pajak TKP senilai sekitar Rp 70 miliar. Atas jasa itu, RR menjanjikan dana ke HS sebesar Rp 6 miliar. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan setelah kasus penindakan ini, pihaknya bersama Kementerian Keuangan juga akan melakukan upaya pencegahan. Ini dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi.