JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka terhadap Fuad tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan tersebut. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (29/12). Fuad Amin disangkakan melanggar dua Undang-Undang TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 3 atat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
KPK kenakan pasal pencucian uang untuk Fuad Amin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka terhadap Fuad tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan tersebut. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (29/12). Fuad Amin disangkakan melanggar dua Undang-Undang TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 3 atat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.