JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Nazaruddin diduga telah membeli sejumlah saham milik PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang yang diduga berasal dari kejahatan. "Kami tetapkan MN, sebagai tersangka TPPU, terkait pembelian saham Garuda," kata Johan, Senin (13/2).Pengenaan pasal pencucian uang menunjukkan kalau KPK terus memperdalam keterlibatan Nazaruddin, dalam sejumlah proyek pemerintah yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan miliknya yang bernaung di bawah bendera Permai Group.Pasalnya, menurut keterangan salah mantan wakil direktur keuangan Permai Group, Yulianis, keuntungan yang diperoleh perusahaan milik Nazaruddin tahun 2010 dibelikan sejumlah saham Garuda, yang saat itu baru ditawarkan ke publik (IPO).Yulianis menuturkan, laba bersih Permai Group tahun 2010 mencapai Rp 300,8 miliar. Keuntungan itu diperoleh Permai Group diantaranya dari beberapa proyek pemerintah yang dimenangkan.Dari dana sebesar itu kemudian Permai Group membeli saham garuda melalui lima perusahaan yang ada di dalamnya. Adapun rincian pembelian saham itu antara lain, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar. Selain itu, ada juga pembelian saham PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar senilai Rp 75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK kenakan pasal pencucian uang untuk Nazaruddin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Nazaruddin diduga telah membeli sejumlah saham milik PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang yang diduga berasal dari kejahatan. "Kami tetapkan MN, sebagai tersangka TPPU, terkait pembelian saham Garuda," kata Johan, Senin (13/2).Pengenaan pasal pencucian uang menunjukkan kalau KPK terus memperdalam keterlibatan Nazaruddin, dalam sejumlah proyek pemerintah yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan miliknya yang bernaung di bawah bendera Permai Group.Pasalnya, menurut keterangan salah mantan wakil direktur keuangan Permai Group, Yulianis, keuntungan yang diperoleh perusahaan milik Nazaruddin tahun 2010 dibelikan sejumlah saham Garuda, yang saat itu baru ditawarkan ke publik (IPO).Yulianis menuturkan, laba bersih Permai Group tahun 2010 mencapai Rp 300,8 miliar. Keuntungan itu diperoleh Permai Group diantaranya dari beberapa proyek pemerintah yang dimenangkan.Dari dana sebesar itu kemudian Permai Group membeli saham garuda melalui lima perusahaan yang ada di dalamnya. Adapun rincian pembelian saham itu antara lain, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar. Selain itu, ada juga pembelian saham PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar senilai Rp 75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News