KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan 4 unit kapal pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012-2016, sekitar Rp 61,54 miliar. Empat kapal berukuran 60 meter itu untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). "Diduga kerugian keuangan negara dalam pengadaan 4 unit kapal SKIPI sekurang-kurangnya sebesar Rp 61.540.127.782," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada KKP, Aris Rustandi sebagai tersangka. Keduanya diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK: Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan 4 kapal KKP Rp 61,54 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan 4 unit kapal pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012-2016, sekitar Rp 61,54 miliar. Empat kapal berukuran 60 meter itu untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). "Diduga kerugian keuangan negara dalam pengadaan 4 unit kapal SKIPI sekurang-kurangnya sebesar Rp 61.540.127.782," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada KKP, Aris Rustandi sebagai tersangka. Keduanya diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.