KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka. Yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), Yoory Corneles (YRC); Anja Runtuwene (AR), Wakil direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian, tidak dibacakan) Direktur PT Adonara Propertindo; dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya DKI jadi tersangka pengadaan lahan Munjul "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (27/5). Konstruksi perkara, diduga terjadi adalah Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC dengan pihak Penjual yaitu AR. Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kel Cipayung Jaktim tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Antara lain karena tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: DPRD DKI panggil Sarana Jaya guna bahas dugaan korupsi pengadaaan lahan rumah DP Rp 0 Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto